Keutamaan menuntut ilmu & menunggu waktu sholat



*A. KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU*

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang ada didekatnya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak mengangkatnya.

Hadits ini merupakan potongan dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah oleh :
Muslim, dalam Shahihnya, Kitab Adz Dzikir Wad Du’a, Bab Fadhlul Ijtima’ ‘Ala Tilawatil Qur’an Wa ‘Ala Dzikr, nomor 6793, juz 17/23. (Lihat Syarah An Nawawi).

*B. DIANTARA 5 DALIL MENUNGGU SHOLAT DI MASJID*

1. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Para Malaikat akan selalu bershalawat kepada salah seorang di antara kalian selama ia berada di masjid dimana ia melakukan shalat, hal ini selama ia wudhu’nya belum batal [1], (para Malaikat) berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia, ya Allah, sayangilah ia.’”
(Al-Musnad (XVI/32 no. 8106). Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Ini adalah hadits yang shahih.” (Catatan pinggir ki-tab al-Musnad XVI/32).

2. Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan pula dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata: “Aku mendengar ‘Ali berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sesungguhnya jika seorang hamba duduk di masjid setelah melaksanakan shalat, maka para Malaikat akan bershalawat untuknya, dan shalawat mereka kepadanya adalah dengan berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’ Jika ia duduk untuk menunggu shalat, maka para Malaikat akan bershalawat kepadanya, shalawat mereka kepadanya adalah dengan berdo’a: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’”
(Al-Musnad (II/292 no. 1218). Syaikh Ahmad Syakir menghasankan sanadnya, lihat catatan pinggir kitab al-Musnad (XVI/32).

3. Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Atha’ bin as-Sa-ib, ia berkata: “Aku mendatangi ‘Abdurrahman as-Sulami, pada waktu itu beliau telah melakukan shalat Fajar dan sedang duduk di dalam majelis, aku berkata kepadanya: ‘Seandainya engkau pergi ke tempat tidur, tentu hal tersebut akan lebih baik bagimu.’ Beliau berkata: ‘Aku mendengar ‘Ali berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang melakukan shalat Fajar, lalu ia duduk di masjid, maka para Malaikat akan bershalawat kepadanya, dan shalawat mereka kepadanya adalah dengan berdo’a: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’ Dan jika ia duduk untuk menunggu shalat, maka para Malaikat akan bershalawat kepadanya, shalawat mereka kepadanya adalah dengan berdo’a: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’”
(Al-Musnad (II/305-306 no. 1250). Syaikh Ahmad Syakir menghasankan sanadnya, lihat catatan pinggir kitab al-Musnad (II/305). Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan kawan-kawannya berkata, “Hadits ini hasan li ghairihi

4. Al-Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ahuma, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Malam tadi Rabb-ku datang kepadaku dalam bentuk yang paling indah, aku menyangkan bahwa itu terjadi di dalam mimpi. Kemudian Dia berfirman kepadaku, ‘Wahai Muhammad, apakah engkau tahu apa yang menjadi bahan pembicaraan para Malaikat [8]?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu.’ Lalu Allah meletakkan tangan-Nya di antara kedua pundakku, sehingga aku merasakan dingin di dada atau di dekat tenggorokan, maka aku tahu apa yang ada di langit dan bumi. Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad, tahukah engkau apa yang menjadi bahan pembicaraan para Malaikat?’ Aku menjawab, ‘Ya, aku tahu. Mereka membicarakan al-kafarat.’ Al-kafarat itu adalah berdiam di masjid setelah shalat, melangkahkan kaki menuju shalat berjama’ah, dan menyempurnakan wudhu’ dalam keadaan yang sangat dingin. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia akan hidup dengan baik dan wafat dengan baik pula, ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari di mana ia dilahirkan dari (rahim) ibunya.”
(Jaami’ at-Tirmidzi bab Tafsiir al-Qur-aan ‘an Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam surat Shaad (IV/173-174 no. 3233 dengan diringkas). Syaikh al-Albani berkata: “Hadits ini shahih.” (Shahiih Sunan at-Tirmidzi II/ 98 dan Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib I/194)

Al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-‘Allamah al-‘Aini ketika mereka berdua menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ.

“Maka jika seseorang melaksanakan shalat, senantiasa para Malaikat bershalawat kepadanya selama ia berada di masjid.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Makna dari mushalla adalah sebuah tempat yang biasa digunakan untuk shalat dalam bentuk sebuah masjid. Dan aku mengira bahwa redaksi ini melihat kepada suatu kebiasaan, artinya seandainya seseorang pindah ke masjid lain dan terus dengan niatnya semula untuk menunggu shalat, maka ia tetap mendapatkan pahala yang dijanjikan baginya.” (Fat-hul Baari (II/136))

Al-‘Allamah al-‘Aini berkata: “Kata مُصَلاَّهُ -dengan mim yang didhammahkan- adalah sebuah tempat yang digunakan untuk melaksanakan shalat. Aku mengira redaksi ini melihat kepada suatu kebiasaan. Artinya, seandainya seseorang pindah ke masjid lain dan terus dengan niatnya semula untuk menunggu shalat, maka ia tetap mendapatkan pahala yang dijanjikan untuknya.”(Umdatul Qaari’ (V/ 167)

5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu  shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251)

Sumber: almanhaj.or.id .. rumaysho.com

#Semoga Bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Wanita

Hukum Wanita Ziarah Kubur