Hukum Wanita Ziarah Kubur


  Bismillah.

 Afwan ustadz saya ingin bertanya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam. Abu Huraerah, Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit radhiyallahu anhum menuturkan bahwa:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ القُبُورِ، وَالمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا المَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

"Rasulullah shallahu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid ataupun memasangi lampu-lampu." (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Ibn Majah).
Dalam riwayat lain disebutkan:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ»

"Rasulullah shallahu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang rutin berziarah kubur." (HR. Tirmidzi, An-Nasai'i, Ibn Majah).

Nah mengapa wanita dilarang untuk ziara kubur? Kemudian jika kedepan saya diajak oleh orang tua saya untuk ziara kubur padahal saya sudah mengetahui bahwa wanita itu dilarang ziara kubur maka apa yang harus saya lakukan ustadz.
Mohon penjelasannya. Syukron.

dari Tiara Harma - makassar

📝 *Jawaban*
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam konsultasi sebelum ini, bahwa seorang wanita lebih aman untuk tidak ziarah kubur, hukum ini dibangun atas dasar kehati-hatian dan menutup jalan keburukan bagi wanita, disamping ada dalil dari hadits Nabi yang telah disebutkan diatas. Penyebab dilarangnya wanita untuk melaksanakan ziarah kubur ada beberapa hal, diantaranya:

1. karena wanita mudah tersentuh, mudah menangis dan bersedih, maka dikhawatirkan ketika mereka berziarah kubur, akan membuka luka dan kesedihan lama, sehingga rentan untuk terjatuh ke dalam maksiat yang disebabkan oleh kesedihan tersebut, seperti: meratapi kematian orang-orang yang dicintainya dll.

2. Dikhawatirkan terjadi ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dan wanita di kuburan, sehingga menghilang tujuan pensyariatan ziarah kubur berupa mengingat kematian, apalagi jika para wanita yang melakukan ziarah kubur berdandan dan memakai minyak wangi (dan ini yang banyak terjadi), maka tentu ini menambah runyam masalah ini. dan tentunya pelarangan ini bertujuan untuk memuliakan dan menjaga para wanita dari keburukan dan maksiat, dan ini adalah bukti bahwa agama islam memberikan perhatian khusus bagi para wanita.

Namun perlu untuk diketahui, bahwa masalah ziarah kubur bagi wanita adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian dari mereka mengharamkan, disebabkan:

1. Dalil pelarangan yang ditelah disebutkan diatas.

2. Hal-hal yang kami jelaskan tentang penyebab pelarangan wanita untuk ziarah kubur.

Disana ada pendapat yang lain dalam masalah ini, yaitu bolehnya wanita berziarah kubur, *dengan catatan aman dari fitnah,* yang dimaksud dengan fitnah adalah hal-hal yang telah kami sebutkan diatas, berupa potensi terjatuh dalam meratap dan ikhtilat di kuburan dsb. Dalil dari pendapat ini adalah:

1. Hukum asal dari pensyariatan mencakup laki-laki dan wanita, maka tidak dikhususkan bagi salah satu pihak kecuali ada dalil.

2. Telah valid dari Rasulullah bahwa beliau mengijinkan dan mengajarkan kepada Aisyah doa untuk ziarah kubur, jika memang ziarah kubur dilarang bagi wanita maka niscaya Nabi akan menjelaskannya kepada istrinya.

3. Hadits Anas bin Malik, bahwa Nabi suatu saat melewati kuburan, ternyata di kuburan tersebut ada wanita yang menangis, maka Nabi berikan nasehat: bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, namun wanita tersebut justru mengatakan: menjaulah engkau dariku, (engkau berkata seperti itu) karena engkau tidak tertimpa dengan musibah ini, kemudian dikatakan kepada sahabat wanita ini: yang memberimu nasehat adalah Nabi, maka sahabat tersebut pergi kepada Nabi dan meminta maaf.

Syahid dari hadits ini adalah bahwa Nabi tidak mengingkari ziarah kubur sahabat wanita tersebut, jika hal tersebut diharamkan maka tentu Nabi akan menjelaskannya ketika wanita tersebut datang menghadap, Namun Nabi hanya memberikan nasehat:
إنما الصبر عند الصدمة الأولى
Sabar yang sebenarnya adalah ketika musibah pertama kali turun.

3. Telah valid bahwa sebagian sahabat wanita melakukan ziarah kubur setelah wafatnya Nabi, seperti Aisyah yang berziarah ke makam saudaranya Abdurrahman, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Mulailah bahwa beliau melihat Aisyah berziarah ke makam Abdurahman.
HR Hakim No: 1392

Adapun hadits yang melarang wanita melakukan ziarah kubur, maka jawabannya:
1. Larangan berlaku bagi wanita yang sering pergi ziarah kubur sebagai mana lafadh Hadits, karena wanita yang sering berziarah, lebih rentan terjatuh kepada yang telah kami jelaskan diatas berupa meratap dan ikhtilath.

2. Ada riwayat yang redaksinya,
لعن الله زائرات القبور
Artinya: Allah melaknat wanita yang berziarah kubur

Maksudnya laknat tersebut berlaku bagi wanita yang melakukan ziarah kubur, meskipun tidak sering.
Namun Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, karena ada perawi yang namanya Badam Abu Sholih, beliau dilemahkan oleh mayoritas para ulama Hadits.

Imam ahmad ketika ditanya tentang hukum ziarah kubur bagi wanita menjawab: saya berharap tidak apa-apa insya Allah, karena Aisyah berziarah ke makam saudaranya, kemudian sang penanya mengatakan lagi: lalu bagaimana dengan Hadits Ibnu Abbas,
لعن الله زائرات القبور
Imam Ahmad mengatakan: ini ada Abu Sholih apa? Seakan beliau melemahkan hadits tersebut.
Attamhid (3/234).

Ini pembahasan singkat tentang ziarah kubur bagi wanita, intinya kami ingin menjelaskan tentang sebagian pendapat ulama masalah ini, bahwa sebagian ulama membolehkan dengan catatan yang telah kami jelaskan diatas, Wallahu a'lam.

Berdasarkan penjelasan ini,, mungkin ukhti sudah mengetahui bagaimana bersikap jika diajak untuk ziarah kubur.

✍🏼 *Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc*
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan Mahasiswa S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

➡ *Sumber* 👉🏼 http://wahdah.or.id/hukum-wanita-ziarah-kubur/

--------------
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

➡ Mohon ketika menyebarkan, harap sertakan sumbernya dan jgn dihapus 🙏 http://wahdah.or.id/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keutamaan menuntut ilmu & menunggu waktu sholat

Tentang Wanita