Hukum hewan daging kelinci
Pertanyaan Dari: Marsam, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta Pertanyaan: Bagaimana hukumnya masalah daging kelinci, halal atau haram? Sebab ada yang mengatakan halal dan ada yang mengharamkan, dengan alasan bahwa kelinci hidupnya seperti manusia (sering datang bulan). Jawaban: Qaidah Ushul Fiqh mengatakan; .اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ Artinya: “Asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.” Qaidah ini difahami dari ayat 29 surat al-Baqarah, Allah swt berfirman: .هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ [البقرة،(2): 29] Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. al-Baqarah (2): 29]. Dari aya...
Komentar
Posting Komentar